Surabaya Raih Penghargaan JKN, Pemkot Pastikan Iuran Aman Sampai 2027

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh bersama jajaran, pengang Piagam Program JKN Jatim.

SURABAYA, Visionernusantara.com – Komitmen menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas medis. Ketertiban pembayaran iuran, kecukupan anggaran, dan akurasi data kepesertaan juga menjadi penentu agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat penghargaan di tingkat Jawa Timur atas kepatuhan pembayaran iuran dan pencapaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan yang diterima pada Kamis (22/10/2026) itu menjadi pengakuan atas pemenuhan sejumlah kriteria yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, mengatakan penghargaan tersebut berkaitan dengan konsistensi Pemkot dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan menjaga cakupan kepesertaan JKN.

“Pemberian penghargaan kemarin itu karena Pemkot Surabaya termasuk kota yang patuh terkait pembayarannya dan capaian kepesertaan JKN. Pembayarannya tidak telat jatuh tempo, rutin setiap bulan, dan kami juga konsisten melakukan rekonsiliasi data,” kata Billy, Jumat (23/10/2026).

Enam Kriteria Penilaian

Menurut Billy, terdapat enam kriteria utama yang menjadi dasar penilaian, yakni ketepatan pembayaran kewajiban yang jatuh tempo, cakupan dan keaktifan peserta JKN, penyelesaian piutang awal tahun, kecukupan anggaran iuran 2026, ketertiban rekonsiliasi data, serta kontribusi anggaran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.

Pemkot Surabaya melakukan rekonsiliasi data secara rutin dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Di antaranya Dinkes, BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Koordinasi lintas instansi tersebut bertujuan menyelaraskan data kependudukan, status kepesertaan, dan penganggaran agar cakupan serta keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam skema Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga.

Bagi masyarakat, ketertiban administrasi ini memiliki arti penting. Data yang akurat dan status kepesertaan yang aktif menjadi bagian dari upaya memastikan warga yang memenuhi ketentuan dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebijakan Pemkot Surabaya.

Billy menyebut Pemkot juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran yang menjadi piutang dari tahun sebelumnya.

“Kita tidak ada piutang untuk premi BPJS. Jadi, untuk piutang sudah kita selesaikan untuk yang tahun kemarin. Tahun ini insyaallah kami tidak ada piutang,” jelasnya.

Anggaran JKN Disiapkan hingga 2027

Dari sisi pembiayaan, Pemkot Surabaya telah menuangkan alokasi anggaran iuran JKN selama satu tahun dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan. Skema tersebut digunakan sebagai dasar penganggaran sesuai jumlah peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Surabaya, Myrna Augusta Aditya Dewi, menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi warga ber-KTP Surabaya merupakan salah satu prioritas pelayanan dasar pemerintah daerah.

“Komitmen Pak Wali Kota adalah seluruh warga ber-KTP Surabaya harus mendapatkan layanan kesehatan gratis. Karena ini pelayanan dasar, maka dalam perencanaan anggaran selalu kami prioritaskan,” kata Myrna.

Ia memastikan alokasi anggaran JKN untuk 2026 telah disiapkan hingga akhir tahun. Perencanaan untuk 2027 juga telah dilakukan agar pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga.

“Jadi, untuk tahun ini sudah aman. Sampai akhir tahun kita sudah alokasikan anggaran yang cukup. Nah, untuk tahun 2027 juga sudah kita siapkan, karena ini pelayanan dasar pasti menjadi prioritas,” ujarnya.

Myrna menambahkan, tingkat keaktifan kepesertaan JKN di Surabaya saat ini telah mencapai lebih dari 90 persen. Menurutnya, dukungan anggaran yang konsisten diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program, terutama di tengah penyesuaian anggaran daerah yang dipengaruhi kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Cakupan UHC Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemkot

Billy menjelaskan, pencapaian UHC tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga turut memengaruhi cakupan kepesertaan.

Pemkot, kata dia, turut memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN setiap bulan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan melalui berbagai sumber pembiayaan, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun badan usaha.

“Cakupan UHC tidak hanya dari anggaran pemda, tetapi juga bisa dinilai dari anggaran APBN dan kepesertaan dari perusahaan PPU. Badan usaha yang rajin mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN setiap bulan juga kita pantau untuk mendongkrak cakupan UHC,” urainya.

Myrna menyatakan Bappeda akan terus mendukung penganggaran program kesehatan agar tetap menjadi prioritas dan pembayaran iuran tidak mengalami keterlambatan.

Penghargaan Harus Berbanding Lurus dengan Akses Warga

Penghargaan atas kepatuhan pembayaran iuran dan capaian kepesertaan JKN menunjukkan pentingnya tata kelola anggaran serta koordinasi administrasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Namun, ukuran manfaatnya bagi masyarakat juga terletak pada kemudahan warga memperoleh layanan ketika membutuhkan pengobatan.

Karena itu, konsistensi pembayaran perlu berjalan seiring dengan pembaruan data peserta, pengawasan kepatuhan badan usaha, serta penyelesaian kendala administrasi yang berpotensi menghambat akses layanan.

Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan hingga 2027, tantangan berikutnya ialah menjaga agar komitmen pembiayaan tersebut benar-benar mendukung keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga Surabaya. Sebab, keberhasilan program JKN bukan hanya tercermin dari penghargaan yang diterima pemerintah, tetapi juga dari kepastian warga mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

(Tim Red).