Gerbang Pintu Kebenaran Dan Keadilan, Kantor Hukum Kolo Cokro
Malang, Visioner Nusantara.Com
Kantor Hukum Kolo Cokro yangbberada di wilayah Perumahan Bumi Mondoroko Blok B.IV No.10A Kel. Banjararum Kec. Singosari-Malang.
Yang mana dalam struktur organisasi tersusun rapih dan terdiri dari para Pengacara yang berjiwa ramah tamah dan Profesional dalam melaksanakan pendampingan para klien.
Dalam struktur organisasi terdiri dari para Pengacara alumi PERARI maupun PERADI itu semua tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas pendampingan Klien.
Dalam tubuh para Pengacara Kantor Hukum Kolo Cokro mempunyai prinsip:
"Bukan suatu perbedaan golongan tetapi suatu persamaan pendapat dan pembelaan dalam menegakan kebenaran dan keadilan itu menjadi landasan jiwa seorang Pengacara Kantor Hukum Kolo Cokro.
Kantor Hukum Kolo Cokro terdiri dari seorang dewan pembina yang bernama Tri Widiarko,S.H,.M.H,.CLA,.C.Md, Dewan Penasehat Dr. Yulianto, S.H,.M.H, Ketuanya Indra Eko Cahyono,S.H,.S.Ip,.CPLO,.CPLA, dan Pengacara Profesional seperti Hari Subayo,S.H,.M.H, Imam Turmudi, S.HI, Dodik Sujatmiko, S.H dan Rr. Ajeng Hapsari Nastiti, S.H,.M.H.
Dan juga Paralegal yang Profesional yang sudah mempunyai bekal Ilmu Hukum sehingga dapat membantu dan membantu dalam menyelesaikan suatu Perkara Klien seperti Yoga Agung Pratama, S.Pd, Yuda Prasetya, SE,.ST,.M.Sn, Florentino C. dan Huda Fariansa, SH
Untuk menunjang kegiatan Kantor Hukum Kolo Cokro sangat berkolaborasi dengan para pihak Instansi Sipil baik itu Pemerintahan maupun Swasta.
Dan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan baik para pihak TNI maupun Polri.
Dalam melaksanakan Pendampingan selain Klien, Kantor Hukum Kolo Cokro juga sangat terpanggil dan terketuk hati untuk membela para Jurnalis ataupun Wartawan khusunya para Media yang tergabung dalam Perusahaan Media PT. Kolo Cokro Group yang mengalami Pengancaman oleh siapa pun untuk menyuarakan suatu kebenaran dan keadilan.
Suatu contoh yang saat ini baru terjadi yang menimpa seorang Jurnalis diwilayah Kota Batu dengan momen ini Kantor Hukum Kolo Cokro Siap mewadahi para Jurnalis dan Wartawan yang mengalami Pengancaman, maupun tindakan kekerasan dan kriminalisasi dan Kantor Hukum siap melakukan pendampingan Hukum bagi para Jurnalis/Wartawan.
Saat dikonfirmasi awak Media Inspirasi Cakrawala langsung kepada Ketua Kantor Hukum Kolo Cokro Indra mengatakan:
"Jangan Sampai Kebebasan Pers Terancam dan menurutnya, peristiwa adanya tindak pidana pengancaman yang menimpa salah seorang jurnalis di Kota Batu, baru-baru ini jangan sampai terjadi lagi harus benar kita sikapi, karena tidak menutup kemungkinan akan harus menimpa jurnalis/Wartawan lainnya".
Sebab, kebebasan pers merupakan hak konstitusional. Setiap upaya mengintimidasi jurnalis sama dengan merampas hak rakyat untuk mengetahui kebenaran yang terjadi, sesuai dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," paparnya.
Dan ditambahkan lagi oleh Dewan Penasehat Kantor Kolo Cokro Yulianto berpesan:
“Tentunya rekan-rekan jurnalis dalam menjalankan profesinya harus mendapat jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Karena profesi jurnalis juga dilindungi UU Pers, selain itu profesi jurnalis merupakan hal yang mulia sekali. Tanpa menerbitkan denga jurnalis, kita tidak akan pernah mendapatkan informasi ataupun berita sekecil apapun,” pesannya.
Bentuk Tindak Pidana Murni dan Pelanggaran UU Pers
Menurutnya, ancaman dengan bahasa seperti “mati kamu” yang ditujukan kepada jurnalis terkait tugas pemberitaannya telah memenuhi unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP / UU ITE (terkait teror berbasis elektronik), sekaligus melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 karena terbukti melakukan tindakan yang menghambat dan mengintimidasi jurnalis, terangnya.
Gunakan Jalur Hukum Resmi, Bukan Cara-Cara Premanisme
Dirinya menambahkan, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dipublikasikan atau karya jurnalistik salah satu Media, UU Pers telah menyediakan saluran resmi dan elegan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Pengaduan ke Dewan Pers.
Tindakan meneror melalui panggilan video merupakan aksi premanisme digital yang merusak pengiriman-sendi kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus hukum tersebut.
Beri Perlindungan dan Pendampingan Hukum bagi Jurnalis/Wartawan
Lebih lanjut, Kantor Hukum Kolo Cokro mendorong Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta organisasi profesi pers untuk memberikan perlindungan fisik dan pendampingan hukum penuh, termasuk bila diperlukan mengizinkan perlindungan darurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber: Kantor Hukum Kolo Cokro.
Didukung oleh:
- Bantuan Hukum Prabowo (Bahu Prabowo).
- Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH).
- LBH Elang Maut.
- Kolo Cokro Guard.
- Aliansi Kajian Jurnalis Indefenden Indonesia (AKJII).
- Para Insan Media.
- PT. Kolo Cokro Group.
- CV. Grup Kolo Cokro.
- Perkumpulan Kolo Cokro Grup.
- SOKSI Jember




