Penyelidikan Kasus Dugaan Gagal Berangkat Umroh 24 Jamaah di Jember Terus Berlanjut, Polisi Periksa 2 Saksi Lansia


Jember, Visioner Nusantara.Com

Tahap penyelidikan kasus dugaan gagal berangkatnya 24 jamaah umroh di Kabupaten Jember terus menunjukkan perkembangan.

Hingga Selasa, 29 September 2026, tercatat sudah 5 orang jamaah yang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Jember.

Hari ini, dua saksi kembali menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah jamaah lanjut usia, yakni Ibu Soleka (69), warga Dusun Kresek RT 002 RW 009 Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, dan Ibu Mulyasaroh (76), warga Dusun Krajan 1 RT 001 RW 008 Desa Jombang Kecamatan Jombang.

Kuasa hukum 24 jamaah, Bapak Lukman Efendi, S.H., C.md., C.LA, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi sudah berjalan sekitar dua minggu terakhir.

"Sekitar dua minggu saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Sementara sudah ada 5 saksi yang dimintai keterangan, untuk hari ini ada 2 saksi lagi yang dimintai keterangan," ujar Lukman Efendi saat mendampingi kliennya di Polres Jember.

Hari ini, Lukman mendampingi langsung proses pemeriksaan. Untuk Ibu Soleka (69) yang kondisi kesehatannya terbatas, kehadirannya diwakili oleh putranya, Andi Sulaiman. Sementara Ibu Mulyasaroh hadir langsung.

Adapun jamaah yang sudah dimintai keterangan sebelumnya adalah Bapak Didik, Ibu Misnaya, dan Ibu Siami. Hari ini giliran Ibu Soleka dan Ibu Mulyasaroh. Proses pemeriksaan saksi sendiri dilaksanakan oleh penyidik Aipda Yayang Pangestu Wijaya, S.H.

Kami ingin meluruskan bahwa dari total 24 orang yang diduga menjadi korban, rinciannya ada 21 orang sedangkan yang 3 orang dari satu keluarga atas nama Busiri yang awalnya merupakan jamaah ONH Plus.

Keluarga Busiri telah memberikan uang sejumlah Rp. 300 juta kepada oknum kyai tersebut untuk program ONH Plus, sedangkan sebagian uang tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp 110 juta dan sisanya Rp 190 juta dihitung menjadi program umroh. Kejadian tersebut terjadi sebelum keluarga Busiri memberikan kuasa kepada tim kami.

Lukman Efendi menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari Polres Jember dalam menangani perkara ini.

"Selaku kuasa hukum 24 jamaah kami sangat mengapresiasi kecepatan kerja yang dilakukan oleh Polres Jember. Harapan kami bisa segera selesai dan memeriksa pelaku agar juga dimintai keterangan, sehingga secepatnya dilakukan gelar perkara, sehingga diketahui peristiwa ini masuk ranah pidana atau bukan," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan puluhan jamaah yang mayoritas adalah lansia dan telah menanti kepastian keberangkatan umroh mereka.

(Yono)