" Jamaah Umroh " Lukman Efendi, S.H, C.Md. C.LA Bersama Tim, Dampingi Kliennya Dalam Tahap Penyelidikan di Polres Jember


Jember, Visioner Nusantara. Com

Kasus dugaan penipuan pemberangkatan umroh kembali terjadi di Kabupaten Jember. Bapak Lukman Efendi, S.H bersama tim kembali mendampingi para korban ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: LPM/885/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER. Pelapor berinisial D melaporkan seorang oknum kyai pengasuh pondok pesantren berinisial AR yang diduga selalu ingkar janji terkait pemberangkatan umroh.

24 Korban, Rugi rata-rata 37 Juta Per Orang

Tercatat ada sekitar 24 orang jemaah yang gagal berangkat umroh, dengan rata-rata kerugian rata-rata 37 juta per orang.

Tepat hari ini, Kamis 17 September 2026, kasus tersebut sudah mulai masuk ke tahap penyelidikan. Para saksi korban sudah mulai dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidum Polres Jember.

Kronologi: Daftar Sejak Februari 2025

Lukman Efendi, S.H selaku pendamping korban menjelaskan:

“Hari ini kami melakukan pendampingan kepada klien kami yang mendapatkan panggilan dari Unit Pidum Polres Jember atas laporan yang kemarin diajukan oleh klien kami.”


Kronologi awal Laporan :

“Awal mula pada tanggal 14 Februari 2025 klien kami sudah mendaftar untuk melakukan ibadah umroh melalui seorang kyai dengan inisial AR, salah satu pengasuh pondok pesantren yang ada di daerah Sumuran.”

“Karena dari pihak kyai tersebut cuma janji-janji hingga saat ini belum bisa berangkat, maka klien kami yang berjumlah sekitar 24 orang melaporkan pihak kyai tersebut ke Polres Jember,” tegas Lukman.

Menurut keterangannya, yang sudah memberikan data kepada tim kuasa hukum ada 24 orang dengan total kerugian per orang berkisar rata-rata 37 juta

Sudah Terima Surat Panggilan Resmi

Hari ini kliennya resmi mendapatkan surat panggilan yang dialamatkan di Perum Pondok Bedadung Indah, Blok Q-20, RT 03 RW 07, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

“Maksud dan tujuan panggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan klien kami kemarin. Alhasil hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Untuk sementara tim kuasa hukum masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi korban yang masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jember.

Tim berharap Polres Jember dapat memproses kasus ini secara profesional agar hak-hak para jemaah yang gagal berangkat bisa segera mendapatkan keadilan.

( Wito )