Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Gudang JNT Cargo Pakis Mencuat, Disnaker: WLKP Belum Pernah Dilaporkan
Dokumentasi Foto: Dugaan Hilangnya Keadilan, Pemerintah Wajib Hadir Ditengah Para Pekerja Yang Butuh Layak Gaji Sesuai UMK Kab. Malang.
Malang - Visioner Nusantara.com_.
Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja mencuat di salah satu gudang perusahaan jasa pengiriman JNT Cargo yang beroperasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sejumlah karyawan mengaku menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, angka yang dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang Tahun 2026 sebesar Rp3.802.862.
Tak hanya persoalan upah, para pekerja juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dalam sistem penggajian. Selama bekerja, mereka mengaku tidak pernah memperoleh slip gaji sebagai dasar untuk mengetahui rincian pendapatan maupun potongan yang dikenakan perusahaan.
Seorang pekerja yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya harus bekerja hingga 12 jam setiap hari tanpa memperoleh uang makan.
"Yang kami terima sekitar Rp2 jutaan. Jam kerja sampai 12 jam setiap hari, tetapi tidak ada uang makan. Slip gaji juga tidak pernah diberikan," ungkapnya.
Pernyataan senada disampaikan pekerja lainnya. Menurutnya, penghasilan yang diterima belum mampu menutupi kebutuhan sehari-hari, terlebih sebagian harus digunakan untuk biaya transportasi menuju tempat kerja.
"Setiap berangkat kerja saya menghabiskan sekitar Rp25 ribu untuk bensin. Dengan jam kerja yang panjang, praktis kami tidak punya waktu mencari tambahan penghasilan di tempat lain," katanya.
Para pekerja berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan perusahaan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari pemenuhan standar pengupahan, jam kerja, pembayaran lembur, hingga hak administratif pekerja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang pada Kamis (30/7/2026). Dari hasil konfirmasi, Disnaker menyebut perusahaan tersebut belum tercatat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
"JNT Cargo belum tercatat melakukan pelaporan WLKP," terang pihak Disnaker Kabupaten Malang.
Disnaker menjelaskan, setiap perusahaan wajib memenuhi sejumlah administrasi ketenagakerjaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, NPWP, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, slip gaji, bukti pembayaran upah, daftar hadir, pencatatan jam kerja, bukti pembayaran lembur apabila terdapat pekerjaan melebihi ketentuan, serta struktur dan skala upah.
Menurut Disnaker, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan maupun pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban serta memberikan hak normatif kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen JNT Cargo Gudang Pakis belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan para pekerja. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila perusahaan berkenan memberikan penjelasan.
(Red).

