Info Gembira, Karyawan Swasta dan ASN, Pemerintah Terapkan Aturan WFA pada 29-31 Desember 2025


Gambar Ilustrasi.

Visioner Nusantara.com || Kabar baik bagi pekerja (karyawan) di sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kantor pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan aturan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada 29-31 Desember 2025.

Dengan aturan WFA ini, karyawan swasta dan ASN bisa bekerja fleksibel tanpa harus masuk kantor pada periode akhir tahun 2025 itu. 

Terkait kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan WFA.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja (karyawan) mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

Kebijakan WFA ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Imbauan menteri itu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat.

Antara lain sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya.

Termasuk sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.

Menteri juga mengingatkan agar pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.

(Tim Red).