" Kerugian Capai Rp. 33.450.000 " Dugaan Penggelapan Uang dan Pungli Warga Desa Mlokorejo Jadi Sorotan
Jember, Visioner Nusantara.Com
Kasus dugaan penggelapan uang dan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama seorang oknum sekdes inisial R dalam persoalan pelayanan terhadap warga Desa Mlokorejo kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di ruangan penyidik Pidum dan ruangan penyidik pidsus polres Jember yang terjadi di Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menjadi perhatian publik dan viral di masyarakat.
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Jember. Berdasarkan dokumen tanda terima laporan /pengaduan masyarakat yang diterima di Polres Jember, terdapat sedikitnya 4 warga yang mengaku mengalami kerugian dalam 2 perkara tersebut namun ada 2 nama yang telah membuat laporan resmi , yakni Suhartini dan Sutiyem. Total kerugian yang dilaporkan kedua warga Puger tersebut mencapai Rp33.450.000. kini kasus tersebut mendapat pendampingan khusus dari ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Jember Agus Jagal dan kuasa hukum Arief Suprayetno S.H.,
Suhartini, warga Desa Mlokorejo, melaporkan dugaan penggelapan uang dengan nomor laporan STTLPM/536/VI/2026/SPKT/POLRES JEMBER dan Pungli ( Pungutan liar ) dengan nomor Laporan STTLPM/575/VI/2026/SPKT/POLRES JEMBER dengan total kerugian yang dalam perkembangan laporannya mencapai Rp. 18.150.000.
Dari rincian Rp12.250.000 dugaan penggelapan dan
Rp5.900.000. dugaan Pungli (pungutan liar).
Dengan kronologi pada sekitar April 2023, Suhartini membeli satu petak sawah seluas 1.900 M2 kepada bapak Buhori dengan kesepakatan Rp.140.000.000 di wilayah Dusun sembungan desa mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember. Suhartini mengurus perihal administrasi kepada sekdes desa mlokorejo inisial R di balai desa dengan menyerahkan sebuah dokumen penting seperti kartu keluarga, KTP, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 12.250.000 sebagai DP. Inisial R menyampaikan kurang lebih selama satu bulan proses akan selesai kepada Bu Suhartini. Namun pada bulan Agustus 2025 tidak kunjung selesai pihak Suhartini kembali mendatangi oknum sekdes inisial R di balai desa mlokorejo. Akhirnya Bu Suhartini merasa dirugikan dengan adanya ketidak pastian proses tersebut, kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan ke polres Jember dengan pendampingan Agus Jagal dan kuasa hukum Arief Suprayetno S.H.,
Sementara itu, warga lainnya, Bu Sutiyem, juga membuat laporan/pengaduan dengan terkait dugaan penggelapan uang dengan nomor laporan STTLPM/535/VI/2026/SPKT/POLRES JEMBER dengan kerugian Rp. 14.100.000 dan persoalan pungutan liar dengan nomor Laporan STTLPM/575/VI/2026/SPKT/POLRES JEMBER dengan kerugian Rp. 1.200.000 dengan Total kerugian Rp. 15.300.000.
Dengan kronologi pada sekitar April 2023, Sutiyem dan dua saudaranya membeli satu petak sawah seluas 900 M2 kepada bapak salam di wilayah Dusun Krajan barat desa mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember. Sutiyem dan kedua saudaranya mengurus perihal administrasi kepada sekdes desa mlokorejo inisial R di balai desa dengan menyerahkan sebuah dokumen penting seperti kartu keluarga, KTP, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 14.100.000 sebagai DP. Inisial R menyampaikan kurang lebih selama tiga bulan proses akan selesai kepada Bu Sutiyem dan kedua saudaranya , Namun pada bulan mei 2026 tidak kunjung selesai pihak Bu Sutiyem dan kedua saudaranya kembali mendatangi oknum sekdes inisial R di balai desa mlokorejo. Akhirnya Bu Sutiyem dan kedua saudaranya merasa dirugikan dengan adanya ketidak pastian proses tersebut, kemudian Sutiyem melaporkan kasus dugaan penggelapan ke polres Jember dengan pendampingan Agus Jagal dan kuasa hukum Arief Suprayetno S.H.,
Penanganan Dugaan Penggelapan Masuk Pemeriksaan Saksi
Informasi perkembangan perkara menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan saat ini ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Jember dengan menghadirkan 3 saksi pada tanggal 4 September 2026 hari Jumat diantaranya :
1. Mesenan alamat dusun Krajan barat RT.02 RW.03 Desa mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember.
2. Suyono alamat dusun Krajan barat RT.03 RW.03 Desa mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember.
3. Luky Santoso alamat dusun Krajan barat RT.02 RW.06 Desa mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan/penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta membuat terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh warga Desa mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember.
Selain perkara dugaan penggelapan, terdapat pula dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh korban warga yang sama di Desa mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember.
Untuk perkara dugaan pungli tersebut, penanganannya dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Jember.
Perkembangan terakhir yang disampaikan, perkara dugaan pungli tersebut telah memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan adanya pungutan kepada warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger kabupaten Jember di duga menyeret nama seorang oknum sekdes desa mlokorejo inisial R, serta memastikan kronologi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua jalur penanganan yang tengah berjalan, yakni dugaan penggelapan yang ditangani Unit Pidum dan dugaan pungli yang ditangani Unit Pidsus.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah dugaan penggelapan uang dan pungutan liar justru mengarah kepada salah satu oknum yang berinisial R yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru merugikan warganya yang berlokasi Desa Mlokorejo hingga ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial.
Agus Jagal selaku ketua Madas Sedarah DPC Jember dan kuasa hukum Arief Suprayetno S.H., akan terus mendampingi warga yang merasa dirugikan dan berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional serta seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai dan adanya kepastian berdasarkan alat bukti serta keputusan aparat penegak hukum.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, baik pada perkara dugaan penggelapan maupun dugaan pungli, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan.
Unit Pidum Polres Jember saat ini melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penggelapan, sedangkan Unit Pidsus Polres Jember telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan pungli yang mengarah kepada salah satu oknum berinisial R.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk meminta para saksi-saksi yang telah memberikan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya dibalik dugaan penggelapan uang dan pungutan liar yang terjadi di wilayah tersebut.
( Rohman )

