Gerak Cepat, KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Visionernusantara.com || Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur
dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 sempat terhenti beberapa bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali melanjutkan dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Senin 6 April 2026 hari ini dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dikutip RMOL.
Kelima saksi tersebut adalah Nurhakim (anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP), Mohammad Ruji (swasta), Subaidi dan Tajus Suhud (wiraswasta), serta Amir Lubis (anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra).
Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan terhadap salah satu tersangka, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, diduga terjadi pengaturan pembagian dana hibah pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Jawa Timur. Kusnadi disebut memperoleh alokasi dana hibah dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah.
Para korlap diduga mengatur proses pengajuan hibah, mulai dari penyusunan proposal, penentuan pekerjaan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, terdapat kesepakatan pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya sebagian dari total anggaran.
Dana hibah yang telah dicairkan melalui rekening pokmas diduga kemudian dikuasai oleh korlap untuk dibagikan sesuai kesepakatan. Sepanjang periode 2019?"2022, Kusnadi disebut menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar, baik melalui transfer maupun secara tunai.

