Hasil Akhir Keputusan Pengadilan Jember Atas Kasus Pemukulan Buat Keluarga Korban Kecewa


Jember || Visionernusantara.com_.

Sebuah sidang keputusan Pengadilan Negeri ( PN ) Jember atas keputusan akhir kasus pemukulan yang dilakukan oleh saudara R ( Pelaku ) terhadap ZK ( korban ) menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban. Atas hukuman sosial yang diberikan 2 Minggu membersihkan mushola denda 5 ribu rupiah. Kamis 5 Maret 2026

Korban ZK hadir di pengadilan Negeri Jember sekitar pukul 09.00 WIB ditemani oleh orang tua beserta saudara. Dalam sidang korban di dampingi oleh DPW Pasukan 08 Jember. Sidang dimulai dari pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Saat keluar ruangan sidang terlihat raut wajah kekecewaan dari korban dan keluarga juga pendampingnya. Usut punya usut keluarga korban dan pendamping kecewa dengan hasil keputusan sidang.

"Bapak Florentino pendamping korban mengatakan, Dalam hal ini intinya keluarga korban sangat kecewa dengan hasil keputusan pengadilan pada hari ini. Dikarenakan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam visum sudah jelas korban luka lebam dan pelipis sobek..tapi kenapa hasilnya seperti ini." Ungkapnya.

"Kalau dilihat dari ceritanya pelaku sudah sering berbuat onar yang hampir sama kejadiannya yang menimpa korban hari ini. Salah satu contohnya di tahun 2025 kemarin pelaku juga berbuat seperti ini, akan tetapi tidak ada kelanjutannya. Kasusnya hilang begitu saja. Kalau dilihat dari kejadian yang kemarin, bisa dikatakan cuma korban ini saja yang berani melapor. Kami tidak ingin kejadian seperti ini tidak mendapatkan tanggapan yang serius untuk kedepannya. Jelas Floren

"Bapak Lukman juga pendamping dari korban ikut menjelaskan kepada pihak media. Sebetulnya kasus ini sudah bulan kemarin terjadi, sudah diadakan pelaporan akan tetapi tidak ada respon. Setelah kita bantu pendampingannya baru kasus ini diangkat kembali." Katanya

"Senen kemarin kami bersama tim hadir ke Polsek Rambipuji untuk mempertanyakan kasus pemukulan ini. Kami sudah koordinasi bersama pihak Polsek juga korban dan keluarganya. Selang 3 hari ada panggilan dari Pengadilan Negeri ( PN ) Yang diberitahukan kepada kami. Makanya dalam sidang kali ini sangatlah mengejutkan kami kok secepat itu prosesnya. Selaku pendamping korban ini menjadi tanda tanya di benak kami, apalagi dilihat dari hasil keputusan sidang tadi sudah jauh dari koridor tuntutan kami." Jelasnya.

"Untuk langkah selanjutnya kami bersama tim akan rembukan dengan pihak korban, kalau memang harus lanjut ya harus kita lanjutkan, dikarenakan dilihat dari kasusnya yang seharusnya ada hukuman yang bisa memberikan efek jera pada pelaku, tapi kenyataannya cuma mendapatkan hukuman sosial dan denda 5 ribu rupiah." Tegas Lukman.

(Wito).