Dengan Gerak Cepat, Sita Produksi Mi Berformalin 1,5 Ton Pe/Hari Dilakukan Oleh Polda Jateng
Polda jawa tengah, mengungkap dua pabrik mie berformalin dengan kapasitas produksi dapat mencapai 1,5 ton per/hari di kabupaten boyolali. Dari kasus tersebut, ditetapkan seorang tersangka berinisial WH (38).
Dirreskrimsus polda jateng menyatakan, dua pabrik mie berformalin yang ditindak jajarannya berlokasi di kecamatan cepogo dan mojosongo. Penindakan merupakan pengembangan dari laporan masyarakat, di lansir dari republik jogja kamis 12/03/26.
Kombes Pol. Djoko Julianto menyebutkan penggerebekan terhadap dua pabrik mie di Cepogo dan Mojosongo milik tersangka WH dilakukan pada 10 Maret 2026 lalu.
“Jadi untuk yang bersangkutan sudah melakukan produksi sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang. Untuk kapasitas produksi, 1 ton sampai dengan 1,5 ton per/hari,” ujar kapolda jawa tengah.
Dalam praktik illegal tersangka mencampur mie dengan formalin dengan mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per hari. Dari penggerebekan dua pabrik mie Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti.
“Barang-bukti yang kami amankan dari lokasi gudang tempat produksi mi, pertama adalah 12 jeriken formalin yang masing-masing seberat 20 liter. Kemudian tiga drum warna biru bekas tempat pengolahan bahan pencampuran formalin dengan mi. Lalu 25 karung mi, yang sudah jadi, masing-masing karung sebesar 40 kilogram,” tutupnya.
Sumber : Div.Humas Polri.
(Tim Red).

