Koperasi Rasa Mandiri Diduga Tahan Ijazah & SHM Karyawan


Malang- Batu, Visionernusantara.com - Syarat pekerja memberikan jaminan surat berharga (Ijazah maupun SHM) kepada pemberi kerja masih terjadi ditengah giatnya Pemerintah memberantas aktivitas yang melanggar hukum ini, Kamis, (16/10/2025).

Bahwa dalam hal ini sebagaimana menimpa Muhamad Irfan Fauzi selaku mantan pekerja pada Koperasi Rasa Mandiri. Irfan menyampaikan bahwasanya bekerja pada koperasi semenjak akhir 2022 sampai dengan Juni 2025 yang mana selama bekerja disitu diminta untuk menyerahkan Ijazah dan SHM.

"Pada awal masuk saya diminta memberikan SHM dan Ijazah oleh AS selaku pimpinan koperasi dan selanjutnya SHM dan ijazah yang saya berikan oleh AS diberikan N selaku pimpinan atau juragan", ungakap Irfan.

Warga Sumbermanjingwetan ini juga menuturkan bahwa selama bekerja di Koperasi menerima upah sebesar paling banyak 1,5 juta yangmana nominal tersebut prosentase dari hasil kerja serta juga tidak menerima upah semenjak April 2024 dan ketika ditanyakan pihak koperasi menjawab karena terdapat beberap tagihan macet.

"Iya semenjak April saya tidak diberi gaji, dan ketika saya tanyakan koperasi karena terdapat beberapa nasabah saya yang macet. Setelah saya berhenti dan ke kantor menyampaikan bahwasanya saya berhenti dan setelah 3 minggu saya meminta SHM serta ijazah yang berada di koperasi akan tetapi pihak koperasi menyuruh agar saya memberesi tagihan, disitu saya kecewa dan saya juga pernah menghubungi N untuk sekadar menukar SHM milik pihak mertua saya akan tetapi tidak ada jalan keluar, akhirnya saya melaporkan peristiwa ini ke pengacara", imbuhnya.

Sementara itu Rohmat Basuki & Andi Rachmanto dari Maha Patih Law Office selaku kuasa hukum dari Irfan menyampaikan bahwasanya telah melakukan somasi dan bertemu dengan pihak kuasa hukum koperasi serta meminta agar SHM serta ijazah principal agar dikembalikan akan pada saat pertemuan pihak koperasi tetap enggan mengembalikan dengan dalih agar Irfan menunjukkan satu persatu nasabahnya meskipun tidak lagi bekerja.

"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, tidak dibenarkan menurut hukum maupun aturan apapun pemberi kerja menahan ijazah / SHM karyawan, belum lagi ternyata selama bekerja tidak ada prosedur lamaran kerja / kontrak kerja yang jelas, dan Irfan juga sudah menghubungi N selaku pemilik koperasi yang juga salah satu anggota DPRD Kota Batu untuk sekadar menukar SHM milik mertuanya akan tetapi tetap tidak mendapatkan solusi. Tentunya terhadap peristiwa ini demi keadilan kami akan berproses hukum baik secara Pidana maupun secara hukum ketenagakerjaan serta terkait ruang lingkup koperasi", ungkap pengacara dengan panggilan akrab Robas ini.

(din).