Peraturan Penting dari Presiden Prabowo Tahun 2025, Simak Info Lengkapnya!
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Terbitnya PP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP 28/2025 di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam PP 28/2025 tersebut, terdapat tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting.
Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha.
Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha.
Yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.
Ketiga, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
Selain ketiga hal pokok tersebut Susiwijono mengatakan pihaknya juga ingin menegaskan bahwa PP 28/2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference).
(Tim Red).