Gerindra Setujui Perda Limbah Domestik Surabaya, Yona Bagus Ingatkan Tarif Jangan Bebani Warga

Rapat Paripurna DPRD kota Surabaya, Senin, 19 Oktober 2026.

Surabaya,Visionernusantara.com - Persoalan air limbah domestik bukan sekadar urusan saluran pembuangan. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah rumah tangga berpotensi mencemari air tanah dan sungai, merusak lingkungan, hingga mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta memastikan sistem pengelolaan limbah berjalan terintegrasi, fasilitasnya berfungsi dan terawat, serta biaya layanan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sikap Fraksi Gerindra itu disampaikan juru bicaranya, Yona Bagus Widyatmoko, dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Surabaya, Senin (19/10/2026).

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan. Tak hanya membangun infrastruktur, pengelolaan ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” tegas Yona, yang akrab disapa Cak Yebe.

Jangan Hanya Bangun Infrastruktur

Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut menjelaskan, air limbah domestik berasal dari aktivitas sehari-hari masyarakat. Limbah ini mencakup black water, yakni air buangan dari toilet, serta grey water yang berasal dari kegiatan mandi, mencuci, dan memasak.

Jika dibuang tanpa pengolahan yang memadai, limbah tersebut dapat mencemari sumber air dan menimbulkan gangguan lingkungan. Risiko semakin besar ketika pertumbuhan penduduk dan kawasan permukiman tidak diimbangi sarana sanitasi yang memadai.

Karena itu, menurut Cak Yebe, Surabaya membutuhkan sistem pengelolaan air limbah yang terencana dan terintegrasi. Perencanaan tersebut harus memperhitungkan karakteristik masing-masing wilayah, terutama kawasan padat penduduk, perkampungan, serta daerah yang masih kekurangan fasilitas sanitasi.

“Kami mendorong Pemkot Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah yang benar-benar memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” ujarnya.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas tidak otomatis menyelesaikan persoalan pencemaran. Sistem yang dibangun harus sesuai standar teknis dan memenuhi baku mutu lingkungan agar limbah benar-benar diolah sebelum dibuang.

Tarif Sanitasi Harus Adil dan Terjangkau

Dalam pengelolaan air limbah, terdapat dua pendekatan yang dapat diterapkan sesuai kondisi wilayah. Pertama, sistem setempat menggunakan tangki septik. Kedua, sistem terpusat melalui jaringan perpipaan yang mengalirkan limbah menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Keduanya membutuhkan perencanaan teknis, pengawasan, serta pemeliharaan berkelanjutan. Tanpa pengelolaan yang tepat, keberadaan fasilitas berisiko tidak memberikan hasil optimal dalam mencegah pencemaran.

“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” terang Cak Yebe.

Selain persoalan teknis, Fraksi Gerindra menyoroti kebutuhan anggaran untuk membangun dan merawat fasilitas sanitasi. Pembiayaan harus disiapkan secara memadai dan transparan agar pelayanan tidak terhenti setelah infrastruktur selesai dibangun.

Di sisi lain, penetapan tarif atau pungutan layanan juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Jangan sampai kebijakan sanitasi yang bertujuan melindungi kesehatan justru menambah beban warga berpenghasilan terbatas.

“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” kata Yona, yang juga Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.

Perda Harus Terukur, Bukan Sekadar Formalitas

Bagi Fraksi Gerindra, keberhasilan Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik tidak cukup dinilai dari jumlah fasilitas yang dibangun atau panjang jaringan pipa yang tersedia. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah fasilitas tersebut berfungsi, mampu mengurangi pencemaran, dan memberikan layanan yang dapat diakses masyarakat.

Karena itu, Pemkot Surabaya perlu menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas, pemeliharaan rutin, pengawasan berkala, serta penegakan ketentuan terhadap pelanggaran pengelolaan limbah.

Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan dapat diawasi dan manfaatnya dirasakan secara nyata.

“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya.

Persetujuan Fraksi Gerindra terhadap Raperda tersebut menjadi dukungan bagi penguatan tata kelola sanitasi di Surabaya. Tantangan berikutnya berada pada pelaksanaan: memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemerataan layanan, transparansi anggaran, dan kemampuan masyarakat untuk mengakses sanitasi yang layak.

(din).