Dua Perampok Toko Emas Jember di Ciduk Akan Kabur ke Pulau Bali
Jember, Visioner Nusantara.Com
Pelarian dua terduga pelaku perampokan disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, berakhir di Banyuwangi. Keduanya, yang masing-masing berinisial BM dan DS, diamankan tim gabungan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Kasus yang menggemparkan masyarakat Jember tersebut bermula pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dalam peristiwa itu, pemilik toko emas dan seorang anggota keluarganya menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang diduga membawa senjata tajam.
Pengungkapan perkara ini melibatkan Resmob Tim Kalong Polres Jember bersama personel Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta tim Jatanras. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk melacak keberadaan kedua terduga pelaku yang diduga melarikan diri setelah menjalankan aksinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua terduga pelaku tiba di Polres Jember sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (23/10/2026), setelah diamankan di wilayah Banyuwangi. Dalam pelariannya, keduanya diduga menggunakan jasa travel untuk keluar dari wilayah Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., disebut menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda. BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan perampokan sekaligus membacok korban, sedangkan DS diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. Keterangan mengenai pembagian peran itu perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan resmi.
Dari pemeriksaan awal, dugaan motif aksi tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi. Salah satu informasi yang muncul adalah kebutuhan membayar utang sebesar Rp80 juta. Meski demikian, motif tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan latar belakang dan rangkaian peristiwa secara utuh.
Persoalan utang, tekanan ekonomi, maupun kesulitan keuangan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau merampas hak orang lain. Terlebih, dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka akibat pembacokan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu buah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.
Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap keterkaitannya dengan kejadian di Toko Emas Murni. Penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku, persiapan sebelum kejadian, serta rangkaian pelarian setelah aksi berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disebut dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan ancaman pidana perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi penyidik.
Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat. Namun, penangkapan bukanlah akhir dari proses hukum. Polisi tetap harus membuktikan dugaan keterlibatan masing-masing pihak melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kedua terduga pelaku tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
(Yono)

.jpg)