Sewa Eskavator, Nekat Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Negara Rugi Rp 537 Juta



Foto Dokumentasi: Seorang wanita asal Sunn nekat robohkan rumah dinas Bea Cukai pakai eskavator yang disewa Rp 7 juta. 

Jakarta || Visioner Nusantara.com_.

Murnita Triwidyaning diadili karena merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. 

Aksi terdakwa yang nekat merobohkan bangunan negara menggunakan ekskavator itu menyebabkan kerugian lebih dari Rp 500 juta.

Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyebut bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam sistem informasi inventaris negara. Terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp 537 juta (5-7-2026).

"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho. dilansir detikJatim.

"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790," tambah jaksa dari Kejari Surabaya tersebut, terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang

Terdakwa disebut secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp 7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Minggu malam (27/8/2025). Murnita merusak gembok pagar menggunakan palu dan memerintahkan operator ekskavator yang kini berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi.

(Tim Red).