Dugaan Praktik Sabung Ayam di Kelaten Pandaan Resahkan Warga, Aparat Diminta Bertindak

 


Pasuruan, Visionernusantara.com -  Dugaan praktik perjudian sabung aya wilayah Klaten Desa Plintaan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasurusan, Jawa Timur, menuai keresahan warga. Kamis (16/03/2026)

Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung lama ini dilaporkan semakin ramai, khususnya menjelang akhir pekan.Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga melibatkan taruhan dengan nilai yang tidak kecil, bahkan mencapai jutaan rupiah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi kegiatan berada di area tertutup oleh masyarakat umum.

“Tempatnya agak masuk di dalam, tidak semua orang tahu. Tapi yang datang cukup banyak, bahkan dari luar kota,” ujarnya

Warga lain juga mengaku mengetahui pola kegiatan tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum (APH) diduga telah mengetahui aktivitas tersebut, namun penindakan dinilai belum maksimal.

“Kami tahu jadwalnya, kemungkinan aparat juga tahu. Tapi seringkali saat dilakukan pengecekan, kegiatan sudah selesai,” ungkap warga lainnya.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik “pengamanan” tertentu yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan lancar. Namun demikian, hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Perangkat desa setempat disebut mengetahui adanya aktivitas tersebut, meski belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait langkah yang diambil.

Dampak Sosial dan Kekhawatiran Warga Keberadaan dugaan praktik perjudian ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat.

Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas perjudian juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya risiko tindak kriminalitas.

Warga mengkhawatirkan dampak lanjutan seperti perkelahian akibat perselisihan taruhan, hingga potensi masalah sosial lain seperti keretakan rumah tangga dan penurunan produktivitas masyarakat.

Di sisi lain, kegiatan sabung ayam juga menuai sorotan dari aspek perlindungan hewan karena berpotensi melibatkan unsur kekerasan terhadap hewan.

Aspek HukumBerdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP junto Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.

Selain itu, praktik yang melibatkan kekerasan terhadap hewan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 41 Tahun 2014.

Harapan Penegakan HukumSebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa toleransi.

Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Warga berharap adanya langkah konkret guna memastikan situasi tetap kondusif serta menjamin kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat masih terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya keterangan resmi dari pihak terkait.

(Red).