Ribuan Barang Bukti Narkotika hingga Miras dan Kenalpot Brong Dimusnahkan Polres Jember dan Forkopimda
Jember || Visionernusantara.com_.
Polres Jember bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Alun-Alun Jember dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta masyarakat. Kamis 26 Februari 2026
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan unsur pimpinan daerah dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Jember
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus oleh jajaran kepolisian dalam beberapa bulan terakhir. Seluruh proses penindakan telah melalui prosedur hukum yang berlaku hingga tahap penyitaan dan penetapan untuk dimusnahkan," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby.
AKBP Bobby mengungkap, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas daun ganja kering dengan berat bersih 1.008,86 gram. Selain itu, terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 978,54 gram.
Tak hanya narkotika, aparat juga memusnahkan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 91.000 butir. Obat-obatan tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 15.330 botol serta arak sebanyak 14.700 botol. Selain itu, terdapat 630 botol miras dari berbagai merek yang juga ikut dimusnahkan.
Polisi juga menyita dan memusnahkan 25 batang knalpot brong yang kerap digunakan kendaraan bermotor dan dinilai mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan.
AKBP Bobby menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, miras ilegal, maupun barang lain yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba atau peredaran minuman keras ilegal.
"Melalui langkah tegas ini, Polres Jember bersama Forkopimda berharap situasi di Kabupaten Jember tetap kondusif serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dan ibadah dengan rasa aman dan nyaman," pungkasnya.
(Wito).


