Sebanyak 10 Petinggi Travel di Kasus Kuota Haji, Akan Dipanggil KPK
Jakarta || Visionernusantara.com_.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada Senin (17/11/2025), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 petinggi biro perjalanan haji yang diduga mengetahui alur pembagian kuota haji khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan.
Daftar 10 Petinggi Travel yang Dipanggil
KPK memanggil sejumlah pucuk pimpinan perusahaan travel haji, yakni:
Magnatis – Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
Aji Ardimas – Direktur PT Amanah Wisata Insani
Suharli – Direktur Utama PT Al Amin Universal
Fahruroji – Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
Hernawati Amin Gartiwa – Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
Umi Munjayanah – Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
Muhammad Fauzan – Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
Ahmad Mutsanna Shahab – Direktur PT Busindo Ayana
Bambang Sutrisno – Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
Syihabul Muttaqin – Pemilik travel Maslahatul Ummah Internasional
Selain mereka, dua saksi lainnya turut dipanggil, yaitu konsultan Syaiful Bahri dan seorang karyawan swasta bernama Fajmi Djayusman. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Korupsi dalam Tambahan Kuota Haji.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Informasi mengenai kuota tambahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji untuk melobi pihak Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menduga adanya upaya memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen yang telah ditetapkan. Bahkan, terungkap adanya rapat yang diduga menyepakati pembagian kuota tambahan secara tidak wajar, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk reguler.
Kesepakatan itu kemudian tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK kini masih menelusuri keterkaitan antara rapat tersebut dan penerbitan SK tersebut.
Setoran Diduga Mengalir ke Pejabat Kemenag
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya setoran dana dari travel penerima kuota tambahan kepada oknum di Kemenag. Setoran per kuota berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000, bergantung pada skala usaha masing-masing travel.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag, termasuk pejabat hingga pimpinan.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara resmi nilai kerugian tersebut.
Langkah Penegakan dan Pencegahan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri:
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,Mantan staf khusus Menag
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex),
Pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.
Hingga kini, lebih dari 350 travel haji di seluruh Indonesia telah dimintai keterangan. KPK memastikan proses penyidikan akan terus diperkuat dengan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak terkait.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus ini. .
(Tim Red).

