Polisi Tetapkan Mahasiswa FFA Sebagai Tersangka, Pasca Pengerbekan Rumah Kontrakan di Singosari Praktik Prostitusi
Malang, Visionernusantara.com__.
Polres Malang melakukan pengerbekan praktik prostitusi terselubung di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Pada Senin (27/10/2025), sekitar pukul 23.00. Ketika penggerebekan praktik prostitusi di Singosari ini, polisi menetapkan mahasiswa berinisial FFA, 23, sebagai tersangka.
Bahwa bisnis praktik prostitusi di Singosari ini beroperasi di rumah kontrakan yang dinakodai seorang mahasiswa asal Boyolali. Polisi juga mengamankan empat perempuan dan empat laki-laki. Tiga perempuan diketahui masih di bawah umur.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, rumah kontrakan memang disediakan untuk praktik esek-esek haram ini.
“Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan disediakan tersangka untuk praktik prostitusi,” ujar AKP Bambang Subinanjar, Rabu (29/10/2025).
Ia juga menyebutkan, tersangka transaksi bisnis esek-esek lewat aplikasi. Dia melanjutkan, tersangka menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa.
“Tersangka FFA kini ditahan. Proses penyidikan telah berjalan. Dia dikenakan Pasal tentang Penyedia jasa tempat Prostitusi,” ujar Bambang.
Ia juga menambahkan, penyidik terus mendalami kasus berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring itu.
“Saya masih mengembangkan kasus guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengoordinasi aktivitas ini,” ujarnya.
Dia juga membenarkan, pengungkapan kasus praktik prostitusi di Singosari ini awalnya dari orang tua salah satu anak perempuan di bawah umur yang merasa gelisah karena anaknya tidak kunjung pulang. Setelah beberapa hari, mereka mendapat informasi anaknya di Singosari, tepatnya di Jalan Rogonoto.
Ketika tiba di lokasi, mereka curiga dengan aktivitas yang ada di rumah tersebut. Mereka meminta bantuan ketua RT dan seorang warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari.
Jajaran petugas kemudian mengamankan sembilan orang di rumah kontrakan tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi perpesanan.
Bukti-bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di antaranya seprai, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
(din).


