Data Berkas Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru Sidoarjo Belum Lengkap


Sidoarjo || Visionernusantara.com_.

Proses hukum kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, yang melibatkan empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, terus bergulir.

Saat dikonfirmasi Minggu (21/9), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menegaskan, berkas perkara kasus tindak pidana dugaan korupsi yang menyeret empat mantas kadis, masih dilengkapi.

Menurut Jhon, pemeriksaan terhadap empat mantan kadis masih terus berjalan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Statusnya masih P-19.

Baca Juga: Sebanyak 661 Personel Polisi Amankan Laga Kandang Perdana Deltras Sidoarjo 

"Sedang berproses. Saat ini kita akan segera merampungkan untuk perkaranya, tentunya belum bisa kami nyatakan lengkap, karena pemeriksaan masih berjalan," tegas Jhon, Minggu (21/9).

Ia memastikan, berkas perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera rampung. Sebab, selain menangani perkara ini, pihaknya harus merampungkan empat perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kami mohon waktu, mungkin tidak begitu lama lagi. Kita usahakan (bulan ini selesai, red). Karena memang perkaranya cukup banyak yang kita harus rampungkan," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat mantan Kadis Perkim CKTR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka adalah Sulaksono (2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), keduanya sudah ditahan. 

Sementara itu, dua tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Keduanya adalah Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017) dan Heri Soesanto mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.

"Untuk dua tersangka memang ada alasan kemanusiaan yang membuat kami (penyidik, red) tidak bisa melakukan penahanan badan, tapi untuk statusnya adalah tahanan kota," pungkasnya.

(Tim Red).