Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2025 Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Wajib Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkap 4 Mazhab dan Dalilnya
Menurut kalender Hijriah dan hasil hisab Lembaga Falakiyah Kementerian Agama RI, Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Momen ini dikenal dalam fikih Islam sebagai ijtima’ al-‘idain—bertemunya dua hari raya dalam satu hari: Idul Adha dan Jumat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Namun, bagaimana jika Salat Id dan Jumat bertepatan? Berikut pandangan para ulama:
Mazhab Hanafi: Wajib Salat Jumat
Mazhab Hanafi mewajibkan Salat Jumat, meskipun telah melaksanakan Salat Id. Mereka tidak membedakan antara hari biasa dan hari raya.
Dalil: QS. Al-Jumu’ah: 9 tetap berlaku umum, dan tidak ada dalil yang mengecualikan kewajiban Jumat pada hari raya.
Mazhab Maliki: Tetap Wajib Salat Jumat
Mazhab Maliki berpandangan tegas bahwa Salat Jumat tetap wajib, bahkan jika sudah menunaikan Salat Id.
Pendapat Imam Malik: “Salat Jumat tidak gugur hanya karena telah melaksanakan Salat Id.”
Mazhab Syafi’i: Salat Jumat Tidak Gugur
Mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, menyatakan bahwa Salat Jumat tetap wajib dilakukan oleh setiap mukalaf.
Dalil: Hadis-hadis yang memberi keringanan dianggap hanya berlaku khusus bagi penduduk pedalaman (A’rab), bukan untuk penduduk kota.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa Salat Jumat dan Salat Id adalah ibadah terpisah dan tidak saling menggugurkan.
Mazhab Hanbali: Diberi Keringanan
Mazhab Hanbali memberikan rukhshah (keringanan) bagi yang sudah melaksanakan Salat Id. Mereka boleh tidak mengikuti Salat Jumat, tetapi harus menggantinya dengan Salat Zuhur.
Dalil:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Maka siapa yang telah salat Id, ia tidak diwajibkan untuk salat Jumat, namun kami akan tetap menyelenggarakannya.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim – dinilai sahih oleh Al-Albani)
Kesimpulan: Bagaimana Sikap Umat Islam Indonesia?
Bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi’i (mayoritas di Indonesia), Salat Jumat tetap wajib, meskipun telah mengikuti Salat Id.
Namun, dalam kondisi tertentu, pendapat mazhab Hanbali bisa dijadikan rukhshah, khususnya bagi penduduk luar kota atau dalam kondisi tertentu (jarak, cuaca, dan lainnya).
Jika tidak melaksanakan Jumat, tetap wajib mengganti dengan Salat Zuhur.
Imbauan Ulama dan Pemerintah
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Agama RI belum mengeluarkan surat edaran khusus terkait ijtima’ al-‘idain pada Idul Adha 2025. Namun, sejumlah ormas dan tokoh agama telah menyerukan untuk tetap melaksanakan Salat Jumat, sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga syiar Islam.
Sumber: Kitab Al-Majmu’ (Syafi’i), Al-Mughni (Hanbali), Al-Hidayah (Hanafi), Al-Mudawwanah (Maliki).
(Tim Red).