Empat warga malang di tangkap,Polda Jatim Amankan Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka warga Malang pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung 12 kilogram.
Visionernusantara.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Ngantang, Malang. Empat orang tersangka ditangkap. Mereka RH sebagai pemilik usaha atau pemodal. Kemudian dibantu oleh tersangka lain PY, TL dan RN (10-6-2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan polisi terkait adanya penyalahgunaan elpiji subsidi 3 Juni 2025.
Tim Unit II Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan di wilayah Ngantang, Malang. Saat itu didapati tersangka RH dkk sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg non subsidi menggunakan alat berupa pen.
Keempat tersangka lalu dilakukan penangkapan dan pemeriksaan. "Tersangka RH sebagai pemodal atau pemilik usaha. Untuk tiga tersangka lainnya berperan membantu penyuntik," ungkapnya, Selasa (10/6).
Jules menambahkan, tersangka RH membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi di toko wilayah Jombang dan Malang. Tabung gas elpiji subsidi itu lantas dibawa ke Ngantang menggunakan mobil pikap. Di Ngantang tersangka melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji dari 3 kg ke tabung 12 kg.
"Pelaku rata-rata bisa menghasilkan 40 sampai 50 tabung gas 12 kg sehari. Kemudian dijual dengan harga non subsidi," terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini melanjutkan, akibat ulah tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 228 juta. "Sedangkan keuntungan diperoleh tersangka selama 4 bulan operasi kurang lebih Rp 384 juta," sebutnya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menuturkan, tersangka mendapatkan tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dengan membeli di toko kelontong wilayah Jombang dan Malang. Kemudian dilakukan pemindahan isi ke tabung 12 kg di tempat tersangka wilayah Ngantang Malang.
"Untuk distribusi penjualan tabung gas 12 kg di wilayah Malang," terangnya. Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Knt).